oleh

Perkara di DPPKB OKU, Kejari Cuma ‘Pelototi’ Dugaan Pemotongan Honor

Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan SH, saat dibincangi awak harianrakyat.co.id di ruang kerjanya, beberapa hari lalu (21/12).

** Bantah Soal Uang Damai Rp100 Juta   

HARIANRAKYAT.CO.ID – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), membenarkan pernah memanggil Nanang Nurzaman, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DPPKB) pada tahun 2021 lalu.  

Bahkan kala itu, Nanang tak hanya dipanggil. Tapi juga diperiksa bersama para honorer oleh aparat korps Adhiyaksa.  

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan SH, saat dibincangi awak harianrakyat.co.id di ruang kerjanya, beberapa hari lalu (21/12).

“Benar, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk para koordinatornya. Semuanya sudah kita BAP,” kata Yerry.

Ditanya perkembangan dari hasil pemeriksaan, Yerry mengatakan, bahwa dugaan perkara yang menjerat Nanang Nurzaman tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup alat bukti.

“Tidak cukup alat bukti, tidak ada pelapor dan para koordinator juga tidak ada yang mengakui kalau honor mereka dipotong. Bahkan Pak Nanang juga tidak mengakui. Jadi laporan yang masuk ke kita ini tidak bisa dipertanggung jawabkan,” bebernya.

Disinggung mengenai adanya dugaan perkara lainnya yang dilaporkan, lagi-lagi Yerry menegaskan, bahwa pihaknya hanya fokus pada perkara dugaan pemotongan honor saja.

“Kita hanya fokus pemotongan honor, dan semua yang terkait sudah kita lakukan pemeriksaan pada 23 Maret 2022 yang lalu,” ucapnya.

Yerry juga membantah ketika ditanya mengenai adanya laporan bahwa Nanang telah menyerahkan uang Rp100 juta kepada pihaknya sebagai uang 86 alias damai.

“Mengenai hal itu, kita merasa tidak pernah menerima apa lagi meminta. Coba tanya saja sama Pak Nanang, apakah ada dia memberikan uang 100 juta untuk menutup kasus ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa beredar surat kaleng yang membeberkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ‘receh’ di lingkungan DPPKB Kabupaten OKU, tahun anggaran 2021 dan 2022.

Selain surat, di dalamnya juga disertakan sebuah flashdisk. Yang ternyata berisikan Screen Capture (SC) percakapan yang mengungkap adanya pemotongan honor PPKBD.

Baca Juga :  Ini Hasil Rehab Lapangan Tenis Disdik, Bagus kan?

Surat kaleng itu tak hanya membongkar skandal duit bakso. Tapi juga membongkar dugaan penyimpangan dana aplikasi SIGA dan dana DAK.

Di dalam surat kaleng yang diterima awak media, itu juga menyebut-nyebut ada dugaan penyuapan kepada tim penyidik Kejari OKU dengan membayar uang sejumlah Rp100 juta oleh DPPKB.

Nah, skandal ini terjadi saat DPPKB OKU dikepalai Nanang Nurzaman. Dan saat ini Nanang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten OKU.

Nanang sendiri saat ditemui portal ini di ruang kerjanya, membenarkan adanya laporan dugaan-dugaan tersebut.

Baca Juga :  Tinggal Coblos Capres, Ibu Ini Pingsan di Bilik Suara Lalu Meninggal

Bahkan dia mengaku sempat dipanggil pihak Kejari OKU untuk dimintai keterangan.   

“Itu kejadian sekian tahun yang lalu waktu saya Kepala DPPKB. Memang betul waktu itu ada pengaduan. Bahkan penyuluh KB yang terkait sudah dipanggil satu persatu oleh Kejaksaan untuk dimintai keterangan. Termasuk saya,” ungkap Nanang. (tim)

Komentar