Lanjutnya, mengacu kepada Permendagri ketenaga kerja RI dengan surat edaran yang berlaku, kepada pelaku usaha tidak ada kebijakan atau keringanan untuk tidak membayar THR kepada pekerja.
” Hal itu berbeda seperti di tahun belakang disaat kita masi dalam pandemi Covid – 19, yang mana pelaku usah bisa membayar THR dengan cara mencicil. Kalu sekarang kebijakan seperti itu suda tidak ada lagi, setelah kita sudah melewati pandemi Covid – 19 saat ini suda kembali normal seperti dulu yang mana pelaku usaha di wajibkan membayar THR senilai 1 bulan kerja.” Pungkasnya. (HRS)
Komentar