oleh

PetroChina Digugat Rp12 Triliun oleh Kelompok Tani Saleh Terjun Jaya

Suasana Gerechtelijk Plaatsopneming (pemeriksaan setempat) oleh PN Tanjabbar di Desa Terjun Jaya, Senin (19/6/23) lalu.

HARIANRAKYAT.CO.ID – PetroChina, perusahaan besar asal China yang menggarap minyak dan gas (migas) di wilayah Jambi, digugat Rp12 Triliun oleh Kelompok Tani Saleh Desa Terjun Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi jambi.

Itu terungkap tatkala Pengadilan Negeri (PN) Tanjabbar melakukan Gerechtelijk Plaatsopneming (pemeriksaan setempat), di Desa Terjun Jaya, Senin (19/6/23) lalu.

Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan, yang kemudian melakukan aktivitas pengeboran migas.

Kuasa hukum Kelompok Tani Saleh, Abdullah SH MH, menyebut bahwa tuntutan gugatan Rp12 Triliun itu dari minyak yang dihasilkan perusahaan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Dan Itu belum termasuk gas.

“Jumlahnya dihitung dari ke 17 Ripah (sumur) yang selama ini belum dibayarkan serta pemakaian lahan proyek pengeboran selama kurun waktu 20 tahun oleh pihak PetroChina,” beber dia.

Dasar gugatannya, adalah surat SKT tahun 1977 yang jelas legalitasnya. Bahkan pernah terjadi pembayaran oleh pihak PetroChina yaitu di Ripah 18.

“Itu menunjukkan pihak PetroChina dulu pernah mengakui hak Kelompok Tani Saleh ini,” ungkap Abdullah.

Di sisi lain, Ketua Kelompok Tani Saleh, Abdul Wahab, mengaku sudah lama pihaknya ingin mengugat masalah tersebut.

“Tetapi kami dulu belum ada biaya untuk buka meja di Pengadilan. Kebetulan sekarang waktu yang pas untuk kami gugat,” ungkap Abdul Wahab.

Diketahui, konflik Kelompok Tani Saleh dengan PetroChina sudah berlangsung hampir satu tahun lebih.

Sampai sekarang belum menemui putusan inkracht di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Nah, tindak lanjutnya, PN Tanjabbar kemudian menjadi delegasi persidangan dari PN Jaksel atas Perkara Perdata Nomor 452/Pdt. G/2022/PN Jakarta Selatan.

“Oleh karenanya, kami dari PN Tanjabbar, hari Senin tanggal 19 Juni 2023 lalu melakukan Gerechtelijk Plaatsopneming (pemeriksaan setempat),” ujar Rafli SH MH, hakim PN Tanjabbar.

Kegiatan ini menurutnya, hanyalah melakukan pemeriksaan setempat dan pemeriksaan lokasi saja dengan menetapkan titik koordinat perkara oleh pihak BPN.

“Di pemeriksaan ini kami mengingatkan tergugat untuk tidak melakukan gugatan disini selama pemeriksaan setempat ini berlangsung. Silahkan nanti di PN Jaksel,” sebutnya.

Tampak di pemeriksaan setempat, diantaranya; kuasa hukum tergugat satu (1) PetroChina, kuasa hukum tergugat dua (2) SKK Migas, Kepala Desa Terjun Jaya, dan beberapa instansi terkait. (Thd/*)

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Peringati May Day; Penghormatan Terhadap Dedikasi Pekerja

Komentar