“Dana bonus produksi yang dihasilkan dari kegiatan operasional PLTP Lumut Balai unit 1 telah disalurkan semenjak berproduksi secara komersial september 2019 ke rekening kas umum setiap pemerintah daerah penghasil. Pembagian ini dilakukan Setelah rapat rekonsiliasi setiap tri wulan yang mengacu pada PP RI No. 28 th. 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi,” Ungkap Hadi.
Adapun pembagian persentase bonus produksi untuk WKP Lumut Balai terbagi dari 5 kabupaten tersebut. Bonus produksi diprioritaskan untuk wilayah yang berada pada Ring Satu atau Desa yang paling dekat dengan kegiatan pengusahaan panas bumi, dan diharapkan dapat mendorong tumbuhnya rasa memiliki terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi di wilayah tersebut.
“Sehingga terwujud kondisi yang kondusif antara pengembang panas bumi, Pemerintah, dan masyarakat sekitar proyek PLTPl,” Jelasnya.
Dana bonus produksi akan diserahkan melalui setiap APBDesa daerah penghasil atau terdekat wilayah kerja, berdasarkan Peraturan Bupati yang mengatur skema pembagiannya agar sesuai dengan hak setiap wilayah.
Komentar