oleh

Pimpin Giat Bersih Masjid, Bupati Ungkap Rencana Terbitkan Perbup Kewajiban Pegawai Sholat Subuh dan Jumat Berjamaah

“Tujuannya agar pegawai tidak perlu pulang ke rumah saat waktu sholat tiba. Dengan adanya masjid ini, mereka bisa langsung melaksanakan sholat di sini tanpa meninggalkan kantor,” ujar Bupati Anwar Sadat.

Bupati juga mengungkapkan rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kewajiban pegawai untuk melaksanakan sholat Subuh dan Jumat berjamaah di masjid kompleks perkantoran.

Harapannya, langkah ini bisa memperkuat budaya religius di lingkungan pemerintahan serta menjadi contoh bagi instansi lain dalam membangun suasana kerja yang Islami.

Selain Masjid Raya Al-Muttaqin dan masjid kompleks perkantoran, gotong royong juga dilakukan di sejumlah masjid lain, seperti Masjid Agung Al-Istiqomah, Masjid An-Nur Polres, Masjid Ittifaqul Muslimin, dan Masjid Darussalam Kuala Tungkal.

Baca Juga :  Festival Takbiran Idul Adha 2025 di Kuala Tungkal; Syiar Islam yang Kreatif

Kegiatan serupa akan terus berlangsung setiap Jumat pagi selama Februari 2025, dengan menyasar masjid-masjid lainnya di Kecamatan Tungkal Ilir.

Gotong royong ini tidak hanya melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tanjabbar, tetapi juga berbagai elemen masyarakat, termasuk Baznas Tanjabbar, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tanjabbar, Gerakan Pemuda Ansor, Pemuda Muhammadiyah, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam (IAI) An-Nadwah Kuala Tungkal.

Komentar