Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Drs. Elly Yuzar, M.H., menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Peraturan yang tidak melalui proses harmonisasi dianggap cacat moril,” ujarnya.
Dirinya juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten di Provinsi Jambi untuk menciptakan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Selaras dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Pjs. Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap inisiatif peningkatan desa sadar hukum, yang diyakini dapat memperkuat pemahaman dan penegakan hukum di tingkat masyarakat.
Dalam acara tersebut, Pjs. Bupati Tanjabbar menerima langsung berita acara dan surat selesai harmonisasi untuk beberapa rancangan peraturan kepala daerah. Rancangan Peraturan Kabupaten Tanjabbar yang telah diharmonisasi mencakup empat peraturan, antara lain tentang pola karir, lembaga pemasyarakatan desa, lembaga adat desa, dan pedoman pelaksanaan pemberian jaminan sosial ketahanan kerja bagi pekerja rentan.
Komentar