Ketua KPU Tanjabbar, M. Rum, dalam rapat tersebut, secara resmi membacakan Keputusan KPU Nomor 11 Tahun 2025 yang menetapkan pasangan Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., dan Dr. H. Katamso SA., S.E., M.E. sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pasangan ini berhasil meraih 93.013 suara atau 55,91% dari total suara sah.
“Kami mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Pemilu serentak ini,” ujar M. Rum.
Acara ini dihadiri pula oleh pasangan calon terpilih, Forkopimda, Kapolres Tanjab Barat, Dandim 0419/Tanjab, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Ketua dan anggota Bawaslu, perwakilan partai politik, PPK, serta tamu undangan lainnya.
Dengan berakhirnya seluruh tahapan Pemilu, Kabupaten Tanjab Barat diharapkan memasuki periode baru dengan kepemimpinan yang membawa harapan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Thd/*)
Komentar