oleh

POKIR JADI ATM POLITIK! Mantan Kadis PUPR Bongkar Peran Pj Bupati OKU: Fee DPRD Disepakati di Rooftop Hotel

Di hadapan Iqbal, hasil pertemuan—termasuk skema pembagian fee pokir DPRD—dilaporkan secara rinci.

Bagi jaksa KPK, keterangan ini mengunci dakwaan: ada perintah dari Pj Bupati kepada Kepala Dinas PUPR untuk mengakomodir kepentingan DPRD, demi meloloskan pembahasan anggaran dan menjaga kuorum.

Tak hanya itu, dakwaan juga menyinggung peran sosok misterius berinisial “Bos T”, yang diduga ikut memberi instruksi agar proses politik anggaran di DPRD OKU berjalan mulus tanpa hambatan.

Dalam perkara ini, Parwanto dan Robi Vertigo selaku anggota DPRD OKU didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga :  OKU Parah! 11.400 Ha Hilang, Deforestasi Tertinggi Kedua Setelah Muba

Sementara pihak swasta, Ahmad Thoha dan Mendra SB, didakwa sebagai pemberi suap dengan sejumlah pasal alternatif dalam UU Tipikor.

Sidang masih akan berlanjut. Satu per satu saksi dipanggil. Dan satu hal kian terang: pokir tak lagi sekadar aspirasi rakyat, tapi sudah menjelma jadi ATM politik berjamaah. (net/new)

Komentar