
HARIANRAKYAT.CO.ID – Disahkannya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi beberapa waktu lalu menjadi polemik dan menghebohkan masyarakat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Dikhawatirkan dengan disahkannya Perda RTRW tersebut akan merugikan Tanjabbar dalam hal tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dengan kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang sampai saat ini belum di tetapkan oleh Kemendagri.
Terkait hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar Ir. H. Agus Sanusi, M.Si selaku Ketua Forum Penataan Ruang Kabupaten, menyampaikan keterangannya, senin (15/05/23).
Menurut Sekda pada dasarnya Perda RTRW tidak mengatur masalah batas daerah, tetapi tentang tata ruang daerah.
Selanjutnya Pemkab Tanjabbar akan melaksanakan sinkronisasi antara rancangan Perda RTRW Kabupaten Tanjabbar dengan Perda RTRW telah di sahkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi yang sedang dievaluasi Kemendagri.
“Dasar pengajuan dan pengesahan Perda RTRW adalah PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Terkait Perda RTRW Provinsi Jambi yang baru disahkan dan sedang di evaluasi Kemendagri, Pemkab bersama DPRD tetap akan mengkaji dan mendalaminya. Kita minta sinkronisasi rancangan perda RTRW Kabupaten tanjab barat dengan Perda RTRW Provinsi,” terangnya.
Komentar