oleh

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ketua BPD Karang Dapo, Motifnya Dendam

Kemudian, masih kata AKP Syafarudin, hari kejadian, keduanya bertemu ditempat kejadian perkara, pelaku lantas mendatangi korban, dan menanyakan mengapa korban menerima tawaran Kepala Desa menggantikan dirinya sebagai ketua BPD, padahal keduanya sudah sepakat untuk tidak ada pergantian sebelum ada surat pemberhentian.

“Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara,” kata Syafaruddin.

Sementara itu, Musthopa Kemal mengaku membunuh korban karena terdesak, awalnya pelaku hanya menanyakan kepada korban tentang perjanjian mereka, namun pelaku pertanyaan pelaku diiringi dengan layangan tangan kearah muka korban yang kemudian kata pelaku, dibalas korban dengan menghujamkan pisau korban kearah tubuh pelaku.

Baca Juga :  DPO Kasus Pembunuhan Tertangkap Curi Buah Sawit di OKU

“Nah sayangnya aku nanyo sambil melayang ke tangan kearah mukonyo, laju dio (korban.red) ngeluarke pisau dari belakang pinggangnya dan nak nujah aku. Pas pulo aku siap, terus piso pacak kurebut dari tangannya. Darisanola ku tusuk korban membabi buta,” kata pelaku.

Komentar