“Pada rekonstruksi diperagakan bagaimana tersangka pada awalnya memukul kepala korban. Setelah nya mencekik korban dengan tangan kirinya, hingga sampai melakukan penusukan berkali – kali hingga korban tewas. Setelah nya, tersangka lalu menghanyutkan korban di sungai Ogan,” beber Kasatreskrim.
Dari rekonstruksi itu, sambung Kasatreskrim dihadirkan 7 saksi dengan peran pengganti. Bahkan dalam rekonstruksi diperagakan belasan adegan.
“Ada 7 saksi yang di perankan oleh anggota polres serta ada 17 adegan. Atas kasus ini tersangka kita jerat dengan pasal 338 juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (HRS)
Komentar