Dikatakan AKP Zanzibar, dari hasil rekonstruksi serta dari pengakuan tersangka didapati motif penusukan tersebut berlatar belakang cemburu hingga menyulut emosi korban dan berujung pada meninggalnya korban itu sendiri.
“Permasalahan nya dilandasi masalah wanita di hiburan malam. Korban ini tak suka pasangan nya di bokking oleh tersangka hingga korban emosi dan terjadilah keributan. Akhirnya korban di tusuk oleh pelaku dengan senjata tajam jenis pisau. Dan pada saat kejadian baik korban maupun tersangka sedang berada di bawah pengaruh minuman keras. Atas kejadian itu tersangka Leonardo di jerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat (3),” Pungkas AKP Zanzibar. (HRS)
Komentar