“Dari hasil sosialisasi tersebut kami menghimbau seluruh masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan keramaian khususnya wilayah Kabupaten OKU untuk menyerahkan dokumen permohonan/pemberitahuan tersebut kepada Kepolisian bagian perizinan untuk di teliti.” Pungkasnya. (HRS)
Komentar