oleh

Polres OKU, Izin Keramaian Minimal H-14

“Dari hasil sosialisasi tersebut kami menghimbau seluruh masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan keramaian khususnya wilayah Kabupaten OKU untuk menyerahkan dokumen permohonan/pemberitahuan tersebut kepada Kepolisian bagian perizinan untuk di teliti.” Pungkasnya. (HRS)

Baca Juga :  Gelar Musdes, Pemdes Seleman Susun RKPDes 2025 dan DU-RKPDes 2026

Komentar