oleh

Polres Tanjabbar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

“Berawal dari kecurigaan masyarakat dengan adanya aktivitas penangkaran benih lobster ilegal di rumah salah seorang warga Terjun Jaya, sekira pukul 16.30 WIB tim gabungan Satreskrim dan Satpolair serta Satintelkam Polres Tanjabbar melakukan penyelidikan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti,” jelas Kapolres di halaman Mapolres Tanjabbar, Rabu (09/08/23).

Berkat pengungkapan Ilegal Fishing penyelundupan benih lobster tersebut, Polres Tanjabbar berhasil menyelamatkan 50 ribu benih lobster. Dimana kalau dikonversi ke rupiah nilainya sebesar Rp7,5 Milyar.

Untuk benih lobster itu sendiri, Polres Tanjabbar bersama Instansi terkait telah melepaskan kembali benih tersebut ke sekitar Pulau Alang Tiga.

Terhadap keenam pelaku dikenakan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2009 atas perubahan Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55  Ayat 1e KUHP.

Baca Juga :  Parade Upacara Khidmat Peringati HUT Bhayangkara ke-79 Polres Tanjabbar

“Sesuai pasal 27 angka 26 dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dengan denda paling banyak 1,5 Milyar. Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak 1,5 Milyar,” tegas Kapolres. (thd)

Komentar