Sementara tersangka Yudi Darmansyah yang saat ini sedang menjalani hukuman, secara bersama – sama mengambil satu batang rel kereta api PT KAI yg berukuran lima meter di area Rel kemudian di bawah ke rumah milik orang tua tersangka Wigana, dan pelaku secara bersama-sama juga memotong besi Rel tersebut menggunakan alat Las potong pijar untuk menjadi beberapa bagian.
Selanjutnya pelaku Hendra Angga Saputra yang saat ini juga dalam menjalani hukuman, secara bersama-sama mengambil satu batang rel kereta api PT KAI yg berukuran lima meter di area Rel kemudian dibawah ke rumah milik orang tua tersangka Wigana dan pelaku secara bersama-sama juga memotong besi Rel tersebut menggunakan alat Las potong pijar untuk menjadi beberapa bagian.
Untuk tersangka modus nya juga sama .Tonton Yuhendra yang saat ini sedang menjalani hukuman secara bersama-sama mengambil satu batang rel kereta api PT.KAI yg berukuran lima meter di area Rel kemudian di bawah ke rumah milik orang tua tersangka Wigana dan pelaku secara bersama-sama juga memotong besi Rel tersebut menggunakan alat Las potong pijar untuk menjadi beberapa bagian.
Komentar