oleh

Polsek Baturaja Timur Gelar Press Rilis Tersangka DPO Kasus Pencurian Rel KAI

BOB (DPO) secara bersama-sama mengambil 1 (satu) batang rel kereta api PT.KAI yang berukuran lima meter di area Rel kemudian dibawah ke rumah milik orang tua tersangka Wigana dan pelaku secara bersama-sama juga memotong besi Rel tersebut menggunakan alat Las potong pijar untuk menjadi beberapa bagian.

“Dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Baturaja Timur di dapat informasi bahwa tersangka Wigana berada di sebuah Counter Hp di Jl. A.Yani Kelurahan Kemelak Bindung Langit, kemudian Kapolsek Baturaja Timur AKP. Hamid, SH dan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Yendra Aprizal , SH Pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 Pukul. 22.00 Wib langsung menuju ke lokasi dan menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka Wigana yeng merupa DPO Berhasil di Amankan dan langsung di bawa ke Polsek Baturaja Timur untuk melakukan proses Hukum.(HRS)

Baca Juga :  Lagi, Bupati Teddy Diperiksa KPK Bareng 10 Orang Lainnya

Komentar