oleh

Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Sabu 24,28 Gram, Pengedar Muda Ditangkap

Kapolsek Tebing Tinggi, Ipda Andi Ilham J., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan S., S.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah cukup bukti, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka terbukti menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Ipda Andi Ilham menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah Tebing Tinggi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah ini. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat agar tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Penikaman Siang Bolong di Parit 4 Kuala Tungkal

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran gelap narkotika. (Thd/Den)

Komentar