BPK Ungkap Penyimpangan Dana Rp75 Miliar
Selain dugaan kongkalikong tender, BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan juga menemukan penyimpangan besar dalam penggunaan dana transfer pusar, termasuk dana Treasury Deposit Facility (TDF) tahun 2024.
Dari total dana TDF sebesar Rp75,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk pelunas kewajiban jangka pendek tahun 2023, justru Rp62 miliar dialihkan untuk proyek infrastruktur pasca bencana tanpa mekanisme yang sesuai ketentuan.
Sementara kewajiban tahun 2023 yang seharusnya diprioritaskan, hanya dibayar Rp4,05 miliar.
“Ini jelas menyalahi aturan dan memperlihatkan buruknya tata kelola anggaran di tubuh Pemkab OKU,” ujarnya.
Desakan Keras ke KPK
Atas temuan ini, MARKAS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan PPK terkait, sebagai tersangka.
“Semua bukti sudah mengarah jelas — jejak digital, kesamaan IP, keseragaman harga, hingga modus pengaturan proyek. Tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penindakan,” tegasnya.
Lembaga antikorupsi rakyat itu menilai, jika KPK tidak segera turun tangan, maka praktik kotor semacam ini akan terus berulang dan menggerogoti uang rakyat.










Komentar