Diketahui Presiden Jokowi resmi telah menandatangani larangan penjualan rokok batangan per 23 Desember 2022 kemarin.
Larangan itu dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Larangan tersebut didasari oleh usulan Kementerian Kesehatan yang mengungkap peningkatan perokok pemula di Indonesia selama dekade terakhir. (Fiq)
Komentar