oleh

Pria Asal Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Rudapaksa IRT

Lanjut di katakan Syafaruddin, setelah memperkosa korban tersangka melarikan diri, Keesokan harinya Minggu (12/02) sekira pukul 16:00 WIB, suami korban membeli Tedmon tempat air dan menurunkannya dari mobil yang dibantu oleh tetangga dan tersangka.

“Disaat itu korban melihat pelaku, dan korban teringat kejadian kemarin yang menimpanya dan langsung memarahi tersangka sambil menunjuk nunjuk tersangka. Melihat hal tersebut suami korban bertanya kepada korban, Korban mengatakan kalau dirinya telah diperkosa oleh tersangka yang membantu menurunkan tedmon, ” ungkapnya.

Lanjut Kasi Humas menjelaskan, waktu itu tersangka marah dengan mengatakan jangan asal menuduh sambil pergi, dan suami korban pun melaporkan kepada RT setempat.

Dari kejadian itu pihak korban melakukan pelaporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres OKU, dari laporan itu, tersangka ditangkap unit PPA Polres OKU Polda Sumsel dipimpin oleh kanit PPA Ipda Ahmad Astian,S.E dibantu Kanit Pidum Ipda Bustami setelah mendapatkan laporan dari Ketua RW. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.
Dari kejadian itu pelaku dikenakan Pasal 285 tindak pidana Pemerkosaan .(HRS)

Baca Juga :  Separuh Anggota DPRD OKU Sudah Diperiksa KPK, Sisanya Menyusul

Komentar