oleh

Proyek Jalan Rp 8,2 M Diduga ‘Dibobok’, Negara Rugi Rp 3,8 M!

Ilustrasi korupsi proyek jalan. Foto: net

** MARKAS Dobrak Kapolda Sumsel

HARIANRAKYAT.CO.ID — Bau anyir dugaan korupsi kembali menyeruak dari proyek infrastruktur di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) resmi menggedor Kapolda Sumsel, melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Sp 1 – Sp 2 Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang.

Laporan bernomor 25/LP/XII/MKS-SS/2025, diteken Ketua MARKAS Hipzin pada Senin (1/12/2025), menyeret proyek bernilai Rp 8,24 miliar yang digarap PT Flamboyan Cipta Pratama.

MARKAS menyebut proyek ini sarat kejanggalan, mengacu pada temuan resmi LHP BPK 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025.

Dan temuan itu bukan kaleng-kaleng. MARKAS mengurai dugaan kerugian negara yang membengkak hingga Rp 3,8 miliar, terdiri dari:

Baca Juga :  Stagnasi Pembangunan di OKU: Banjir dan Jalan Rusak Potret Ketiadaan Kebijakan Progresif

• Kelebihan hitungan HPS: Rp 1.325.824.350

• Kekurangan volume pekerjaan: Rp 799.287.058

• Spesifikasi tak sesuai kontrak: Rp 936.844.508

• Denda keterlambatan yang semestinya ditagih: Rp 320.057.780

• Jaminan pelaksanaan belum dicairkan: Rp 412.018.523

Komentar