oleh

Puluhan Proyek OKU Boncos? MARKAS Warning BPK: Jangan Lunakkan Jadi TPTGR!

Dalam laporannya, MARKAS mengurai 14 paket proyek yang diduga bermasalah, mulai dari peningkatan dan pembangunan jalan, jembatan, drainase, kolam retensi, hingga penguatan tebing sungai yang tersebar di berbagai kecamatan di OKU. Proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh sejumlah penyedia jasa berbentuk CV dan PT.

Tak hanya itu, MARKAS juga menyoroti dugaan praktik “bendera” perusahaan, di mana badan usaha diduga hanya dipinjamkan atau disewakan. Sementara, pengendali pekerjaan sesungguhnya bukan pemilik sah perusahaan.

Menurut MARKAS, praktik ini bukan hanya melanggar etika pengadaan, tetapi juga berpotensi menyulitkan pemulihan kerugian negara serta mengaburkan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Ironisnya, MARKAS menilai, TP/TGR pada tahun-tahun sebelumnya pun banyak yang belum diselesaikan. Bahkan, mekanisme TP/TGR tersebut diduga kerap dijadikan tameng untuk menghindari jerat pidana korupsi yang tengah atau berpotensi ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Personel Menyusut, Kejahatan Masih Menggigit: Raport Merah-Hijau Polres OKU 2025

“Kalau kerugian negara terus-menerus diselesaikan lewat TP/TGR tanpa proses pidana, ini sama saja membuka karpet merah bagi praktik korupsi berulang,” ujar Hipzin.

Komentar