Atas dasar itu, MARKAS mendesak BPK RI agar tidak ragu melimpahkan temuan yang mengandung unsur pidana kepada aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, maupun Kepolisian, agar kerugian negara dipulihkan melalui jalur hukum yang tegas dan berkeadilan.
Sebagai bentuk tekanan moral dan transparansi, surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua BPK RI serta Kepala Kejaksaan Negeri OKU, dengan harapan penanganan dugaan kerugian negara tidak berhenti di meja administrasi, tetapi berlanjut ke meja hijau. (ep)









Komentar