Keesokan harinya, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, warga yang mengenali pelaku langsung mendatangi rumahnya di Kelurahan Kemelak Bindung Langit.
Tanpa perlawanan, pelaku diamankan warga. Rasid hanya bisa tertunduk ketika HP curian ditemukan masih tersimpan rapi.
Tanpa kompromi, pelaku langsung digelandang warga ke Polsek Baturaja Timur, berikut barang bukti.
Kini Rasid harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan penyidik atas dugaan Pencurian Pasal 362 KUHP. (ril)









Komentar