
HARIANRAKYAT.CO.ID – Arahan Presiden RI soal darurat sampah langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Bupati Tanjabbar, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., turun langsung meninjau pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Jumat (6/2/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, serta SK Menteri LHK Nomor 2567 Tahun 2025 tentang penetapan daerah dengan kedaruratan sampah.
Sebelum ke lapangan, Bupati memimpin rapat ekspose penanganan sampah di ruang rapat bupati.
Hadir Wakil Bupati, Sekda, para asisten, kepala OPD teknis, hingga Bapperida dan DPMPTSP.
Dinas Lingkungan Hidup memaparkan kondisi eksisting dan langkah percepatan pengelolaan sampah daerah.
Bupati Anwar Sadat menegaskan, persoalan sampah tak bisa lagi ditangani setengah-setengah.
“Presiden sudah memerintahkan seluruh daerah menyelesaikan persoalan sampah secara sungguh-sungguh. Ini menjadi perhatian serius bagi kita,” tegasnya.









Komentar