Laporan itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan penyelidikan intensif.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu helai baju hitam corak abu-abu berlumur darah. Satu helai celana jeans biru. Satu buah batu. Surat Visum Et Repertum Nomor: 445/281/XI.V/6.9/2026.
Pelarian pelaku akhirnya berakhir Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berbekal informasi masyarakat, Tim Singa Ogan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, SH, MH, didampingi Kanit Pidum IPDA M. Anwar, SH, langsung bergerak cepat ke lokasi hajatan di wilayah Lengkiti.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres OKU guna proses hukum lebih lanjut.
Kini, Ari Handani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman berat. (ril/new)









Komentar