
HARIANRAKYAT.CO.ID – Sat Lantas Polres OKU tindak kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) yang melintas di Bumi Sebimbing Sekundang. Setiap kendaraan yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan serta melebihi kapasitas muatan yang melintas di wilayah kabupaten OKU tak luput dari pantauan Anggota Satlantas Polres OKU.
Seperti yang di lakukan Anggota satuan lalu lintas polres OKU pada Minggu (16/10/2022) sore di jalan lintas tengah Sumatera ini. Truk – truk besar dari luar Kabupaten OKU dengan muatan melebihi tonase atau batas kewajaran yang melintas ditindak serta di beri sanksi tilang.
“Ada 9 kendaraan Odol yang kita kenakan Sanksi tilang,” kat Kapolres OKU melalui kasat lantas polres OKU AKP Dwi Karti Astuti didampingi Kanit Turjawali Aipda Andi Hendrianto kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Dikatakan pria yang dekat dengan awak media ini, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL yang melintas di wilayah hukumnya. “Jika melanggar pasti kita tindak,” tegasnya.
Penindakan yang dilakukan tak tebang pilih, baik kendaraan batu bara atau kendaraan ekspedisi lain yang tak taat aturan akan dikenakan sanksi sesuai kesalahannya, selain itu kita juga menempelkan stiker kendaraan odol terhadap truk yang melebihi muatan dan dimensi yang melebihi ketentuan.
Komentar