oleh

Satres Narkoba Polres OKU Dapat 1,3 Kg Ganja di Sarang Pengedar, Bonus 3 Kantong Sabu

Kapolres OKU didampingi Kasat Narkoba saat memamerkan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (2/6/2025).

HARIANRAKYAT.CO.ID – Satres Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan sarang pengedar narkotika jenis ganja di sebuah pondok di atas pohon di kebun ubi di Lorong Durian, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (28/5/2025), anggota berhasil mengamankan satu tersangka, Yusrizal Nasution, warga Jalan STM Badaruddin II, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Selain tersangka, anggota juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna coklat berisi daun ganja kering dengan berat bruto 29,28 gram yang disimpan dalam box plastik di dalam pondok yang ada di atas pohon.

Baca Juga :  Aktivis Sumsel-Jakarta Desak KPK Segera Tersangkakan Bupati OKU

Dari interogasi terhadap tersangka Yusrizal Nasution, polisi mengantongi satu nama tersangka lagi, yakni Ringgo Metabara.

Kemudian pada Kamis (29/5/2025), dilakukan pengembangan dengan menggerebek rumahnya di Jalan Kolonel Wahab Sarobu Perumahan Govinda Hill Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur.

Pengembangan membuahkan hasil, anggota kembali menemukan barang bukti ganja yang telah dipisah oleh tersangka dengan total berat bruto 1,3 kg.

Komentar