oleh

Satres Narkoba Polres OKU Dapat 1,3 Kg Ganja di Sarang Pengedar, Bonus 3 Kantong Sabu

Namun, anggota Satres Narkoba Polres OKU yang dipimpin Iptu Deka Saputra, kembali mendengar nyanyian dari tersangka Ringgo, bahwa tersangka Yusrizal menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kantong atau seberat 9,27 gram yang disembunyikan di dalam pondok di TKP pertama.

“Untuk memastikan informasi itu, anggota tanya dengan tersangka Yusrizal dan dia mengakui memang ada sabu di dalam pondok itu. Kemudian kasat narkoba bersama anggota langsung bergerak ke pondok di TKP pertama untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tiga kantong sabu,” jelas Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra, dalam press rilis di Polres OKU, Senin (2/6/2025).

Kapolres mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres OKU dalam pemberantasan tindak pidana narkoba di wilah hukumnya.

Baca Juga :  Separuh Anggota DPRD OKU Sudah Diperiksa KPK, Sisanya Menyusul

“Ini terbukti dari kontribusi beberapa Polsek dalam pengungkapan narkoba. Diharapkan seluruh polsek bisa berkontribusi. Ke depan kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Komentar