Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Rahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun,” pungkas Kapolres.
Sementara, Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra menambahkan, bahwa dalam dua pekan ini (13-29 Mei) pihaknya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, ekstasi, dan sabu.
“Dalam dua minggu terakhir kita berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 12 orang pelaku. Barang bukti sabu dengan berat bruto 22,72 gram. Sabu-sabu 1.306.28 gram dan ekstasi 4 butir,” bebernya. (Ep)
Komentar