“Kita hormati proses hukumnya, karena setiap orang sama dihadapan Hukum (equality bofore the law). Dengan terus mengedepankan praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai dengan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap ( inkrecht van gewijsde),” Ujar Tarmizi saat dihubungi wartawan.
Dikatakan Tarmizi, Pemkab OKU sendiri akan menyiapkan bantuan hukum bagi MAB dan satu ASN lagi yang juga ikut tersandung kasus pengadaan bibit buah unggul berlebel dan bersertifikat tersebut jika memang di butuhkan.
” Terkait dengan bantuan hukum akan kita siapkan jika memang dibutuhkan,” Sambung Mantan PLH Bupati OKU ini.
Sementara itu, Terkait dengan kekosongan camat Sosoh Buay Rayap, dikatakan Tarmizi PJ Bipati OKU akan segera menetapkan PLT Camat Sosoh Buay Rayap paling lambat hari ini. Namun dirinya belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt Camat untuk menggantikan MAB sementara waktu. “Bupati segera menetapkan paling lambat hari ini,” Ungkap Tarmizi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering ulu menetapkan 5 Orang tersangka dan menahan 4 orang yakni MAB, RI, HR dan AH terkait dugaan korupsi pengadaan bibit buah unggul berlabel dan bersertifikat yang bersumber dari dana desa pada tahun 2019. Namun satu orang tersangka yakni RO yang merupakan Direktur CV Mitra Selayu belum ditahan dan ditetapkan sebagai DPO lantaran sudah empat kali dilakukan pemanggilan namun selalu mangkir.
Komentar