oleh

Sekda OKU: Kita Hormati Proses Hukumnya Terkait Camat Tersandung Korupsi

Diduga bibit buah unggul yang seharusnya berlabel dan bersertifikat tersebut palsu dan tidak sesuai dengan ketentuan sistem budidaya pertanian berkelanjutan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,6 Milyar dari hasil Audit Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan. (HAR)

Baca Juga :  EDAN !! Beraninya PUPR OKU ‘Main’ Paket Proyek Rp5,7 M, Padahal Gak Masuk Perbup

Komentar