“Apabila lahan tidak dipasang patok, dikhawatirkan akan dicaplok oleh orang lain. Terlebih, kalau puluhan tahun tidak ada aktivitas di lahan tersebut,” terang Martin.
“Harapan kami, kegiatan ini berkesinambungan ke depannya. Untuk itu, mohon dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat dan Forkopimda.” harapnya.
Pada kegiatan tersebut juga Pemkab Tanjabbar bersama Kantor Pertanahan Tanjabbar melakukan penandatanganan berita acara kegiatan Gemapatas sebagai upaya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023.
Saat kegiatan pemasangan tanda batas serentak tersebut, telah dipasang patok/tanda batas sebanyak 200 patok pada bidang tanah yang berada di wilayah administrasi Desa Mandala Jaya Kecamatan Betara. (thd)
Komentar