Sebelumnya, lanjut Kapolresta, dalam penggerebekan di gudang pengoplosan milik tersangka, pihaknya berhasil mengamankan tiga pekerja yang mengoplos LPG.
“Berkas ketiga tersangka sudah P21 dan dilimpahka ke Kejari Sidoarjo. Sedangkan tersangka Adi, atas perbuatannya akan diancam dengan hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya. (AHF)
Komentar