
HARIANRAKYAT.CO.ID – Menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel tentang Deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Sie Propam melaksanakan Razia Knalpot Brong terhadap kendaraan personel Polres OKU.
Razia tersebut dilakukan dipintu masuk Mapolres OKU saat personel Polres OKU yang mengendarai kendaraan akan masuk ke Mako Polres OKU sebelum pelaksanaan apel pagi, Selasa (23/01/2024) sekira pukul 07.30 Wib.
Selain Razia di pintu masuk Mapolres OKU, Personel Sie Propam juga memeriksa kendaraan yang terparkir di Halaman Mapolres OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Propam Polres OKU AKP Hendry Hardi, S.H., mengatakan razia dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolda Sumsel tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.
Kata dia, apabila ditemukan maka akan diambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sebelum personel Polri melakukan penindakan terhadap pelanggar, kami pastikan anggota tidak melakukan pelanggaran maka kami lakukan pengecekan dan pemeriksaan internal terlebih dahulu,” ujarnya.
Komentar