oleh

Separuh Anggota DPRD OKU Sudah Diperiksa KPK, Sisanya Menyusul

Terakhir, Rabu (28/5), KPK memanggil lima anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024—2029 Hendro Saputra Jaya, Suharman, Yoelandre Pratama Putra, Sapriyanto, dan Martin Arikardi.

Dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Untuk penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK pada bulan April 2025 sempat menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Asnawi 'Dihabisi' Teman Sendiri di Rumahnya, Ngeri!!

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. (Ep/net)

Komentar