oleh

Seret Dugaan Curang Tender di LPBJ-LPSE ke Mabes Polri, GMP OKU Minta Usut Tuntas!

Massa GPM OKU saat demo soal dugaan kecurangan tender di LPBJ dan LPSE di halaman Mabes Polri.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Massa yang menamakan diri Gerakan Persatuan Masyarakat GPM-OKU Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri) Senin, (25/9/23).

Koordinator aksi, Mahameru dalam orasinya meminta pihak Kepolisian Cyber Mabes Polri dapat mengusut tuntas dugaan kecurangan dalam tender proyek yang melibatkan oknum LPBJ dan LPSE Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Usai aksi unjukrasa, GPM-OKU kembali menyampaikan laporan pengaduan terkait kecurangan tender yang terjadi di LPSE Kabupaten OKU selama ini.

Menurut Adi Agustian (Pelapor) saat dibincangi Portal ini melalui sambungan Handphone nya Selasa, (26/9/23) mengatakan bahwa sebagaimana diatur pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-TENDERING, maka Pokja ULP dapat membatalkan/ menggagalkan proses pemilihan atau melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis.

“Disini terlihat jelas Pelaksanaan Lelang/ Tender pada LPBJ dan LPSE OKU tidak mengikuti kaidah aturan tentang Petunjuk Pelaksanaan E-Tendering yaitu PERKA LKPP-RI Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disusun oleh LKPP-RI,” cetus Didit, sapaan akrab Adi Agustian.

Dan adanya dugaan gangguan teknis diatas kata dia, adalah disengaja untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, dengan memakai jasa Tenaga IT bayaran untuk mengganggu atau meretas website LPSE Kabupaten OKU.

Disamping itu, terdapat dugaan penggunaan tenaga IT dan admin LPSE untuk mengganggu Server Website LPSE Kabupaten OKU, pada saat pelaksanaan Jadwal Upload dimulai hingga jadwal upload berakhir.

“Dengan tujuan untuk mempersulit pihak peserta lain yang bukan kelompoknya dalam mengupload dokumen penawarannya,” paparnya.

Didit menambahkan, bahwa dirinya telah menyampaikan laporan kepada Direktur Tindak Pidana Siber (DITTIPIDSIBER) BARESKRIM POLRI.

Dia berharap kiranya pihak Mabes Polri dapat segera mengungkap dugaan adanya Oknum IT bayaran dan admin LPSE yang mengganggu atau meretas Website LPSE Kabupaten OKU.

Dalam surat laporan tersebut, Didit menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yaitu : memanipulasi akses LPSE OKU pada saat pelaksanaan Lelang/ Tender TA. 2023.

Sehingga beberapa Penyedia Jasa tidak dapat Login ke dalam Sistem Aplikasi LPSE Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Pelapor berharap Dittipidsiber Bareskrim Polri dapat segera mengungkap kasus ini agar kedepan tidak terjadi lagi dugaan kecurangan dan pelanggaran proses E-Tendering.

Dan program pemerintah saat ini yaitu transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement dapat terus meningkat dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rel)

Baca Juga :  Sejak Sore Kemarin Sampai Hari Ini, Dimas Belum Ditemukan

Komentar