Perkara yang disidangkan didominasi perkara perceraian dan isbat nikah, dengan jumlah terbanyak adalah perkara cerai.
Meski dilaksanakan di luar gedung pengadilan, Sri menegaskan proses persidangan tetap berjalan sebagaimana sidang pada umumnya.
“Suasananya sama seperti sidang biasa. Ada pemeriksaan, ada juga tahapan mediasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, PA Baturaja menargetkan sedikitnya 12 kegiatan sidang keliling sepanjang tahun 2026, dengan lokasi yang tidak terbatas di satu kecamatan saja.
“Tidak harus selalu di sini. Lokasinya menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Semidang Aji, Arman Ashri, menyambut baik pelaksanaan sidang keliling tersebut.
Ia menyatakan pihaknya mendukung penuh program PA Baturaja dengan memfasilitasi tempat dan sarana pendukung.
“Kami sangat mendukung dan memfasilitasi kegiatan ini. Program ini sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah Semidang Aji,” kata Arman.
Program sidang keliling ini diharapkan semakin mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. (New)









Komentar