oleh

Sidang Pokir OKU Digelar Gelap-Gelapan, Dakwaan Rp3,7 M Dibaca Pakai Senter, Terdakwa Langsung “Gas” ke Pembuktian

Suasana sidang lanjutan kasus Pokir OKU dengan 4 terdakwa susulan. foto: rep.

HARIANRAKYAT.CO.ID — Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung dramatis dan sarat simbol ironi. Ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang mendadak gelap gulita akibat listrik padam, Kamis (15/1/2026).

Namun, gelapnya ruangan tak mampu menutupi terang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dengan bermodal senter, jaksa tetap membacakan dakwaan dugaan suap proyek Pokir senilai Rp3,7 miliar yang menyeret empat terdakwa susulan: Parwanto, Robi Vitergo, Mendra SB, dan Ahmat Thoha.

Tak ada drama bantahan di awal. Keempat terdakwa kompak memilih tidak mengajukan eksepsi. Mereka langsung “tancap gas” menuju agenda pembuktian, siap diuji lewat keterangan saksi-saksi.

Baca Juga :  Gagalkan Peredaran Sabu, Polres Tanjabbar Sikat Kurir Bawa 503 Gram di Kuala Tungkal

Dalam dakwaan JPU KPK, Ahmat Thoha dan Mendra SB selaku pihak swasta disebut sebagai pemberi suap bersama terpidana sebelumnya, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Uang haram itu, menurut jaksa, mengalir ke anggota DPRD OKU melalui mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, dengan total mencapai Rp3,7 miliar.

Komentar