Sementara itu, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa sebagai pihak penerima. Mereka disebut menerima aliran suap bersama Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan Fakhrudin.
Atas perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 11 UU Tipikor.
Sedangkan Ahmat Thoha dan Mendra SB dijerat tiga pasal alternatif, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin, menegaskan keputusan kliennya melewatkan eksepsi bukan tanpa alasan. Fokus mereka, kata dia, adalah membongkar substansi perkara.
“Orang-orang yang disebutkan secara jelas dalam dakwaan harus dihadirkan. Kami ingin menguji, apakah benar ada pengaturan proyek atau ini hanya kesepakatan sendiri tanpa komando. Apakah ada aktor intelektualnya, itu yang akan kami buka,” ujar Sapriadi.
Ia juga menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut adanya interaksi antara mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU dengan pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan perintah kepada Nopriansyah untuk mengabulkan permintaan anggota DPRD.









Komentar