Dikatkan Syafaruddin, adapun barang bukti yang ditemukan yaitu, satu bungkus plastik klip bening yang berisi empat bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1.05 Gram.
“ Selain itu ditemukan juga satu bungkus plastik klip bening yang berisikan tiga bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan Kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,93 Gram. Serta satu bungkus kertas putih yang di dalamnya terdapat daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 2,92 Gram serta satu unit HP merek XIAOMI Type Not 5 warna Gold,” terangnya.
Untuk proses lebih lanjud tersangka Andra berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres OKU guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hrs)
Komentar