Tak berhenti di situ, pelaku mengancam akan membunuh korban, sambil memegang gagang senjata tajam dan mencoba mencabutnya. “Kubunuh kau!” ancam pelaku dengan emosi meluap.
Pelaku bahkan menuding korban punya hubungan dengan istrinya. Tuduhan itu langsung dibantah korban, karena sama sekali tidak mengenal pelaku.
Situasi panas tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Beberapa orang segera melerai, sehingga aksi nekat pelaku tak sempat berujung bentrokan berdarah.
Mendapat laporan adanya pengancaman menggunakan senjata tajam, Kapolsek Tebing Tinggi langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Arief Septiawan, S.H. bersama tim untuk turun ke lokasi.
Sekitar pukul 17.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi menyita satu bilah badik lengkap dengan sarungnya sebagai barang bukti.
Kini, HO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:
- Pasal 307 ayat (1) terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak
- Pasal 448 ayat (1) huruf a terkait pemaksaan dan ancaman kekerasan
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Andi Ilham J. (ril)









Komentar