oleh

Sopir Truk Batubara Ngotot Melintas, Warga Kalah Jumlah, Begini Akhirnya..

Diketahui, bahwa aksi penghadangan truk Batubara yang melintas di jalan nasional Kabupaten OKU dari arah Kabupaten Muara Enim menuju Provinsi Lampung, ini dilakukan selama 7 hari 7 malam. Sejak 8 Januari lalu dan rencananya berakhir pada 15 Januari 2024.

Menurut Mawan, salah satu peserta aksi lainnya, mengatakan bahwa kegiatan angkutan batubara ini sudah melanggar Perda provinsi Nomor 5 Tahun 2011 pasal 52, serta Pergub 74 tahun 2018. Dimana disitu sudah jelas larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.

“Karena muatan yang melebihi kapasitas membuat jalan di OKU ini cepat rusak. Tapi para angkutan batubara masih saja ngeyel,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti menjelaskan, bahwa terkait izin kesepakatan, jam operasional mereka itu dari pukul 21.00 wib malam sampai pukul 05.00 wib pagi. Selebihnya pihaknya akan melakukan penindakan.

Baca Juga :  Tergerus Longsor Hingga Memakan Badan Jalan, Berharap Pemkab Tergerak Hati Perbaikinya

“Tetapi waktu sudah waktunya mereka melintas, karena sejak pukul 21.00 wib mereka tetap dihadang melintas. Sehingga terjadi penumpukan. Karena sudah ada kesepakatan, ya jadi memang sudah waktunya mereka melintas,” ujarnya.

Komentar