Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan mereka boleh melintas karena ini jalan nasional, jalan yang diperuntukkannya.
“Hanya saja, dalam undang-undang lalu lintas tahun 2009 pasal 305 itu hanya terkait pengaturan waktu mereka melintas. Mereka yang bermuatan dan bertonase lebih, harus melintas ketika kendaraan sepi, dan kami yang melakukan penindakan jika mereka melanggar,” pungkasnya
Sedangkan Kanit Turjawali Satlantas Polres OKU, Aipda Andi, menambahkan bahwa setidaknya pihaknya sudah menindak 15 angkutan Batubara yang melebihi kapasitas/ Over Dimensi Over Loading (ODOL).
“Itu ditilang, dan rata-rata yang kami tahan SIM,” singkatnya. (ep)
Komentar