Setelah hampir tiga bulan buron, pelaku akhirnya berhasil diringkus. Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU menciduk tersangka berinisial ND (38), warga Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Bakung, Kelurahan Kemala Raja. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga hasil curian.
Saat diinterogasi, ND tak berkutik. Ia mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban di Lorong Gurami. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang telah diperbarui dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (ep/new)









Komentar