Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Topan Erwansyah (21) dan Janis (17), pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Keduanya ditangkap saat berada di sebuah kosan yang lokasinya justru berada di dekat rumah korban.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar sumber kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Fino serta dua unit handphone milik korban yang berada di dalam rumah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Vivo Y50 beserta kotaknya, satu unit HP Redmi warna hitam, serta STNK sepeda motor milik korban.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Kini, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain, termasuk sepeda motor yang belum ditemukan. (Ril)









Komentar