oleh

Surat Resmi KPK Bocor, Empat Tersangka Baru Kasus Pokir OKU Terkuak!

Yang mencengangkan, dalam surat panggilan tersebut KPK secara eksplisit mencantumkan empat nama tersangka baru dalam perkara ini, yakni:

  1. PW – Anggota DPRD Kabupaten OKU
  2. RV – Anggota DPRD Kabupaten OKU
  3. AT alias AN – Pihak swasta/kontraktor
  4. MD – Pihak swasta/kontraktor

Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemberian dan penerimaan suap terkait proyek-proyek Pokir DPRD OKU Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR.

Dalam surat tersebut, KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi itu berupa janji atau hadiah kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proyek-proyek aspirasi.

Diduga, proyek-proyek tersebut merupakan “kompensasi” dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) yang diatur oleh oknum anggota dewan.

Rangkaian Pasal Berat

Baca Juga :  Rodi ‘Diserang Balik’ Partner Bisnisnya: Sudah Ditipu, Dirugikan, Digugat Pula!

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak swasta (Ahmat Toha alias Anang dan Mendra S.B) dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar