Ditambahkan Kapolres, tindak kriminal yang mencolok di Kabupaten OKU pada tahun 2022 adalah tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Dimana pada tahun 2021 tindak pidana curas hanya ada 2 kasus. Sedangkan pada tahun 2022 naik menjadi 17 kasus.
“Tindak pidana penyalah gunaan narkoba juga menurun di OKU. Dimana pada tahun 2021 ada 96 kasus, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 75 kasus. Namun sisi barang bukti naik secara signifikan, baik itu narkoba jenis ganja, shabu-shabu dan ekstasi,” kata Kapolres.
Selain itu, Polres OKU juga banyak menyita knalpot brong, atau knalpot yang mengeluarkan suara berisik. Jumlah knalpot yang berhasil diamankan sebanyak 200 knalpot. (Joe)
Komentar