“Kebijakan ini tidak mendorong peningkatan PAD Sumsel, khususnya Kabupaten OKU,” ujar narasumber kepada harian rakyat, Jumat, 9 Mei 2025.
Sementara itu, daerah lain seperti Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan malah sedang menggalakkan mutasi (BBN).
Siapa pun yang mengoperasikan atau memiliki kendaraan pelat luar. Namun beroperasi di Kota Prabumulih, maka wajib mutasi alias BBN ke pelat Sumsel.
Bahkan, Komisi II DPRD Kota Prabumulih menggelar rapat bersama Bapenda dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona IV.
Pihak legislatif dan eksekutif Kota Prabumulih akan menjalani instruksi Gubernur Sumsel. Bahwasanya kendaraan pelat luar Provinsi Sumatera Selatan harus mutasi ke pelat Sumsel.
Sehingga, harapannya PAD Kota Prabumulih dari sektor pajak kendaraan akan meningkat.
Nah, OKU harusnya mengeluarkan kebijakan seperti ini.
Kabag Umum Pemkab OKU, Lis Wahyuningsih ketika dìhubungi HP-nya (082181484xxx) tidak aktif.
Sementara itu, A Rahim, mengaku tidak lagi berdinas di Bagian Umum Pemkab OKU. Sehingga belum ada pernyataan resmi dari Pemkab OKU. (and/ep)
Komentar