Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap PNS Dinas PU tersebut.
“Iya, benar. Tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat yang disewanya dari korban,” ujar AKP Budi Santoso, Minggu (10/9).
Selain tersangka, pihak Polsek Baturaja Timur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu BPKB mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik tahun 2006 Nopol BG 1803 ME atas nama Fauziah Amd.
“Atas perbuatannya, tersangka bisa dikenakan Pasal 374 KUHP tentang perkara Pengelapan dan atau Penipuan. Ancamannya pidana penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.(zone)
Komentar